Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi dkk, memang harus segera dilakukan. Pelaku telah mengakui perbuatannya, vonis telah dijatuhkan dan segala upaya hukum telah dilalui. Menunggu apa lagi?
Terlepas dari motif dan filosofi yang melatar-belakangi aksi Amrozi dkk, mereka telah melakukan pembunuhan terencana dengan korban jiwa ratusan orang.
Kalau pelaku pembunuhan 2-3 orang saja bisa dieksekusi mati, mengapa Amrozi dkk tidak?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar